Skip to content


Back to Back Letter of Credit

letter of creditDalam kegiatan ekspor impor, para pelaku perdagangan internasional membutuhkan cara pembayaran atau transaksi yang diakui dan disepakati oleh para pelaku pelaku perdagangan internasional. Cara transaksi tersebut harus memudahkan para pelaku ekspor impor. Salah satu kemudahan tersebut yaitu para pelaku yang bertransaksi tidak perlu menunggu adanya konfirmasi barang dan dokumen yang sudah terkirim dan sampai di negara tujuan ekspor. Kegiatan transaksi atau pemabayaran ekspor impor ini yang biasa disebut letter of credit atau loc.

Salah satu jenis cara pembayaran kegiatan ekspor impor melalui letter of credit yaitu back to back. Letter of credit dari issuing bank luar negeri memberi kuasa pada eksportir penerima. Eksportir penerima ini bertindak sebagai perantara (master loc). Letter of credit dari bank ini yang dipegang oleh eksportir penerima sebagai jaminan. Kemudian, jaminan tersebut diberikan pada bank korespondensi. Bank korespondensi membuka letter of credit kepada eksportir yang sesungguhnya. Jadi, eksportir pertama tersebut bukan sebagai pemilik barang ekspor. Eksportir selanjutnya itu yang menjadi pemilik barang ekspor sesungguhnya. Para eksportir tersebut menjadi nasabah dari issuing bank dan bank korespondensi.

Segala ketentuan yang disyaratkan dalam back to back harus sama dengan ketentuan di master loc. Ketentuan yang sama tersebut antara lain jenis, kuantitas dan kualitas barang, tempat pelabuhan bongkar muat, jadwal pengapalan terakhir dan jenis dokumen. Sedangkan perbedaan ketentuan yang diperbolehkan yaitu harga yang tercantum dalam wesel (draft) dan faktur (invoice). Nilai wesel (draft) dan faktur (invoice) master loc harus lebih besar daripada nilai yang tercantum di back to back.

Transaksi back to back memiliki lima hal penting yang harus jadi perhatian para pihak yang terlibat di dalamnya, antara lain:

1. Nasabah
Semua bank yang terlibat dalam transaksi tersebut harus memperhatikan reputasi para nasabah tersebut.

2. Pemegang master loc
Pemegang master loc harus tunduk pada uniform customs and practice for documentary credits (UCPDC) yang terbaru. UCPDC merupakan pedoman umum internasional transaksi loc.

3. Pemegang back to back
Semua pihak yang terlibat dalam transaksi back to back harus memenuhi semua persyaratan yang terdapat pada master loc.

4. Pemeriksaan dan pembayaran dokumen back to back.
Setelah pemeriksaan dokumen dinyatakan sesuai dengan persyaratan loc, bank melakukan pembayaran kepada nasabah. Para nasabah harus menyerahkan draft dan invoice kepada bank. Sedangkan dokumen yang sudah sesuai dengan persyaratan akan ditahan oleh bank untuk keperluan negosiasi wesel master loc.

5. Negosiasi wesel atas master loc.
Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, bank melakukan negosiasi wesel atas master loc. Hasil negosiasi tersebut dipakai untuk pelunasan biaya dan kewajiban. Apabila dana yang tersisa, dana tersebut dikembalikan pada para nasabah.

Keuntungan yang didapatkan oleh nasabah dari back to back yaitu bunga dari dana pembayaran selama proses transaksi tersebut. Margin bunga tersebut diperoleh dari issuing bank dengan bank korespondensi. Keuntungan yang lain, nasabah mendapat dana kelebihan dari proses transaksi tersebut. Dana kelebihan dari proses transaksi tersebut dapat diterima oleh nasabah berasal dari negosiasi wesel atas master loc. Tentunya dana tersebut telah terpotong untuk membayar kewajiban dan biaya-biaya yang lain. Sedangkan kerugian yang mungkin terjadi dalam transaksi ini yaitu tagihan uang yang tidak terbayar. Hal ini terjadi disebabkan oleh ketidakcermatan selama penangan prosedur transaksi. Oleh karena itu, para pelaku kegiatan ekspor impor harus benar-benar memperhatikan segala persyaratan yang ada beserta kelengkapannya.

Posted in Industri Kecil, Strategi Pemasaran.

Tagged with , , .


0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.